Sosialisasi KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah
Sosialisasi KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah - Untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran serta mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif maka disusunlah regulasi supervisi pembelajaran.
Pedoman Supervisi Pembelajaran di Madrasah yang termaktub pada KMA 624 Tahun 2021 sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.
Pengertian
- Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
- Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.
- Pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.
- Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik.
Maksud dan Tujuan
MAKSUD
Pedoman Supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
TUJUAN
Pedoman Supervisi Pembelajaran pada madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21
Sasaran dan Ruang Lingkup
SASARAN
Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan analisis serta tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran.
Selengkapnya tentang Sosialisasi KMA Nomor 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah silahkan DOWNLOAD Filenya di SINI.
SEMUGA MEMBANTU