PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEMITRAAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2021


Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan entitas lembaga yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan telah berkontribusi nyata baik saat pergerakan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberadaan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebar di seluruh penjuru nusantara. Jumlahnya bukan hanya puluhan ribu, tetapi mencapai ratusan ribu sebagaimana tercatat dalam Education Management Information System (sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Dan dari waktu ke waktu jumlahnya terus bertambah.

Dalam perjalanannya, Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam kemudian melahirkan berbagai Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang dibentuk untuk menaungi, mengorganisir, membina, dan memberdayakan anggotanya. Tidak sedikit pula terdapat berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan berbagai kajian dan penelitian terkait Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Mengingat peran dan kontribusi Organisasi Kemasyarakatan Islam, Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren, dan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi dan dukungan yang diwujudkan dalam Program Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya agar Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.


Tujuan penggunaan Bantuan :

  1. Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan operasional, melaksanakan kajian/diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penelitian tentang Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.
  2. Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat. 

Persyaratan Penerima Bantuan :

  1. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
  2. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
  3. LSM yang dibuktikian dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  4. Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan ini berbentuk berbentuk uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan dukungan operasional, melaksanakan kajian/ diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penelitian tentang Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.


>>>>> SEMUGA BERMANFAAT <<<<<

VIDEO PILIHAN BUAT ANDA

youtube image
Click here to Download