Panduan/Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021
Panduan/Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal maka sangat diperlukan sekali Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah yang memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021.
Pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2021 akan lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PERTAMA
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang diatur dalam Pedoman.
KEDUA
BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi menggunakan Pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaran program akreditasi sekolah/madrasah.
KETIGA
Pedoman digunakan untuk menjamin efektifitas pelaksanaan program akreditasi
sekolah/madrasah.
KEEMPAT
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pengertian Akreditasi
Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Tujuan Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
- Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
- Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Manfaat Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangansekolah/madrasah;
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
- Motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional
- Informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.