Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021

Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021 - Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.



Istilah pada Pendataan Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021

NPSN Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN
NISN Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN
DAPODIK Data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen
PD.DATA Laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud
EMIS Sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
DNS Daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi
DNT Daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional
Impor Data Proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN
Sekolah Penggerak Sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru)
Sekolah Pendamping/ Kontrol Sekolah yang memiliki kondisi yang sama dengan sekolah pengerak pada saat memulai program tanpa dilakukan intervensi pada menjalankan program

Pengelola & Petugas Pendataan

Pusat

Merupakan gabungan dari dari unsur Pusmenjar, Pusdatin, Setditjen Paud Dikdasmen, dan Emis Kemenag

Provinsi

Terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag

Kabupaten/Kota

Terdiri dari unsur Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten Satuan Pendidikan Merupakan petugas pendataan AN

Tugas & Tanggung Jawab

Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat

  1. Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN
  2. Mengembangkan sistem pendataan
  3. Menetapkan jadwal pendataan
  4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta-AN secara nasional
  5. Menjaga kualitas dan validitas data
  6. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan-AN secara online
  7. Membuat standarisasi kode AN
  8. Menetapkan satuan pendidikan peserta AN
  9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan
  10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, dan satuan

Pengelola Pendataan-AN Tingkat Provinsi

  1. Memverifikasi dan mendaftarkan satuan pendidikan baru
  2. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, tutup, dan sekolah merger ke pengelola pendataan-AN tingkat pusat
  3. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN
  4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data
  5. Mengelola data satuan pendidikan dan peserta didik SDLB/ SMPLB/SMALB
  6. Memproses nomor peserta AN
  7. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan ke satuan pendidikan
  8. Memelihara arsip DNT
  9. Memelihara data peserta Asesmen Nasional
  10. Mengelola hak akses petugas pendataan-AN Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan untuk keperluan AN.

Pengelola Pendataan-AN Tingkat Kab/Kota

  1. Mengusulkan SP baru, perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup, ke pengelola pendataan-AN tingkat provinsi
  2. Mendata SP yang melakukan proses merger (penggabungan sekolah), mengidentifikasi SP yang menjadi induk (sekolah baru) dan SP yang dileburkan serta menyampaikan ke pengelola pendataan AN tingkat Provinsi
  3. Mendata SP yang memiliki tingkatan kelas awal/menengah
  4. Melakukan pemutakhiran data SP peserta AN
  5. Melakukan impor data PD kelas awal/menengah dari PDDATA ke laman pendataan-AN
  6. Melakukan proses sampling PD setiap SP pada waktu yang sudah ditetapkan
  7. Mengunduh data DNS dari laman pendataan-AN dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali
  8. Menerima data hasil verifikasi DNS dari satuan pendidikan
  9. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS
  10. Mendistribusikan DNT ke satuan pendidikan.

Petugas Pendataan-AN Satuan Pendidikan

  1. Melakukan pemutakhiran data SP dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER- VAL PD
  2. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN
  3. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, dan indentitas lainnya
  4. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala SP ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  5. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  6. Mengelola data AN SP untuk keperluan AN.
Untuk selengkapnya tentang Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021, Filenya silahkan DOWNLOAD DI SINI.

SEMUGA BERMANFAAT


Click here to Download