Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021
Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 dengan Nomor B-237/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2021 kepada Kepala Kantor Kementerian Agama seluruh Indonesia merupaka salah satu Dasar untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2021 diperlukan Pemutakhiran Basis Data Siswa Penerima PIP Tahun Anggaran 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menginstruksikan kepada seluruh madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 melalui sistem aplikasi berikut: https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/. Pedoman dan langkah-langkah sebagaimana terlampir;
- Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approve) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;
- Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 28 Februari 2021. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan verifikasi dan validasi belum selesai dilakukan, maka data nominatif akan ditetapkan sebagai penerima PIP Tahap I Tahun 2021
TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH
PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
TAHUN ANGGARAN 2021
Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021 adalah siswa penerima bantuan PIP tahun 2020 dan data hasil usulan madrasah melalui FUM pada semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021. Sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP tahun 2021 perlu dilakukan verifikasi dan validasi data tersebut dengan alur dan mekanisme sebagai berikut:
A. Madrasah
- Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui sistem aplikasi yang dapat diakses pada link : https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/
- Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
- Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
- Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
- Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.
C. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
- Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
- Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
- Melakukan persetujuan (approve) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sebagaimana form di aplikasi;
D. Direktorat KSKK Madrasah
- Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
- Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2021 dan memproses pencairan bantuan
- Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP madrasah tahun 2021 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
SEMUGA BERMANFAAT