Surat Edaran Pelaksanaan PKKM Empat Tahunan dan Instrumen Penilaian Tahun 2021

Surat Edaran Pelaksanaan PKKM Empat Tahunan dan Intrumen Penilaian Tahun 2021 - Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B.135/Kw.13.2.5/KP.04.1/1/2021 tanggal 15 Januari 2021 perihal sebagaimana pokok surat, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Empat Tahunan tahun 2021 akan dilaksanakan pada bulan Maret dan Oktober 2021. PKKM pada bulan maret 2021 dilaksanakan bagi kepala madrasah yang SK pertama pengangkatannya adalah bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Sedangkan PKKM pada bulan Oktober dilaksanakan bagi kepala madrasah yang SK pertama pengangkatannya adalah bulan Juli sampai dengan bulan Desember.

2. Bagi kepala madrasah yang pindah tempat tugas sebagai kepala madrasah di madrasah lain dan pada bulan Maret 2021 belum menjalankan tugas selama minimal enam bulan di madrasah tersebut, maka PKKM 4 Tahunannya dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.

3. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Empat Tahunan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota dapat dimulai setelah terbit SK Tim Penilai dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;

4. Penilaian oleh Ketua Tim (Kabid Pendidikan Madrasah) tahap 1, akan dilakukan dengan memeriksa dokumen secara daring/luring atau observasi lapangan secara tatap muka/daring pada bulan Maret 2021;

5. Untuk kelancaran dalam pelaksanaan PKKM diminta agar:

  • a. Kepala Madrasah menyiapkan hasil scan dokumen, data pendukung, foto atau video yang mencerminkan kinerja Kepala Madrasah sesuai isi butir indikator pada instrumen PKKM sebagaimana terlampir;
  • b. File Hasil scan dokumen, data pendukung, foto-foto, dan atau video diletakkan pada flashdisk dan file tersebut diberi nama dan nomor sesuai indikator pada instrumen PKKM. File-file tersebut diletakkan pada folder yang diberi nama sesuai komponen PKKM yaitu Usaha Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan Tugas Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, Supervisi Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Hasil Kinerja Kepala Madrasah;
  • c. Pengawas madrasah pembina bertanggungjawab untuk mengirimkan (1) flashdisk sebagaimana pada nomor 3 huruf b, (2) aplikasi PKKM terbaru yang telah diisi hasil penilaian tahunan tahun 2019 dan tahun 2020 oleh Pengawas Pembina dan Pengawas yang ditunjuk dan hasil penilaian 4 (empat) tahunan tahun 2021 yang dilakukan oleh Kasi Pendma, Pengawas Madrasah Pembina, Pengawas Madrasah yang ditunjuk, dua orang guru, dua orang tenaga kependidikan, dan dua orang pengurus komite, (3) berita acara  dan daftar hadir pelaksanaan PKKM tahun 2020, (4) fotokopi SK pertama sebagai kepala madrasah, (5) dan fotokopi SK kepala madrasah di madrasah yang sekarang. Flashdisk dan berkas yang ditentukan dikirim ke Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jatim u.p. Kasi Tenaga Kependidikan melalui layanan jasa pengiriman atau kurir paling akhir tanggal 20 Maret 2021;
  • d. Aplikasi PKKM terbaru, format berita acara, dan format daftar hadir bisa didownload pada link https://bit.ly/2HdqSMj

6. Uji kompetensi akan dilaksanakan secara daring/tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Uji Kompetensi Kepala Madrasah yang menjabat minimal 12 (dua belas) tahun dilaksanakan setelah diketahui hasil penilaian terhadap dokumen madrasah oleh tim penilai dengan hasil penilaian empat tahunan yang bersangkutan berpredikat “baik”;
  • Materi uji kompetensi meliputi wawasan keislaman dan kebangsaan, pemahaman kompetensi, portofolio, dan materi substansi yang terdiri dari: (1) kepemimpinan, (2) kemampuan pemecahan masalah, dan (3) kemampuan pengambilan keputusan
Surat Edaran Pelaksanaan PKKM Empat Tahunan dan Instrumen Penilaiannya Silahkan DOWNLOAD DISI.

_____SEMUGA MEMBANTU_____
Click here to Download