SK Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun Pelajaran 2020/2021
SK Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun Pelajaran 2020/2021 - Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM),maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah yang untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
FUNGSI UJIAN MADRASAH
Indikator pencapaian kompetensi peserta didik2)Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.3)Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Persyaratan Peserta UM
1. Jenjang MI
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.
2.Jenjang MTs:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3.Jenjang MA/MAK:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS)
Hak dan Kewajiban Peserta UM
1.Hak Peserta UM
- Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
- Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2.Kewajiban Peserta UM
- Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM