Edaran Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020
Sehubungan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mensosialisasikan program BSU GBPNS 2020 (SK Juknis terlampir).
- Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember) yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-/guru dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.
- BSU GBPNS 2020 disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme sebagai berikut:
A. Guru terkait dengan Simpatika
- Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
- Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
- Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
- Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
B. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah
- Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
- Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
- Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah
- Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020.