Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020
Surat Edara ini Berkenaan dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tahun 2019-2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam di – seluruh Indonesia. Point-point surat edaran tersebut sebagai berikut :
- Pendataan kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020 jenjang RA, MI, MTs dan MA dilakukan secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
- Setiap satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs dan MA paling lambat tanggal 31 Januari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020 (tata cara sebagaimana terlampir).
- Untuk keperluan validasi data kebutuhan blangko ijazah di wilayahnya, dimohon Kanwil Kementerian Agama Provinsi memantau pendataan secara online tersebut dengan menugaskan salah seorang JFU.
Sedangkan proses pendataan tersebut melaui tahapan-tahapan :
- Madrasah mengakses laman sikurma.kemenag.go.id/pdum
- Download format data melalui aplikasi PDUM
- Madrasah mengisi kebutuhan blangko ijazah pada format yang tersedia (format tidak boleh diubah), dan menginput pada aplikasi PDUM
- Usulan kebutuhan blangko ijazah didasarkan pada data siswa tahun terakhir yang diinput oleh Madrasah.
- Tatacara pengisian format secara lengkap dapat dilihat pada laman PDUM.
Untuk berkas bisa download di sini